Soreang | Sesuai Intruksi Bupati Bandung No. 1 / 2022 Tentang Optimalisasi ZIS PNS di Lingkungan Pemerintah Kab. Bandung, bagi PNS Muslim diwajibkan dapat mengeluarkan Zakat bagi yang sudah Nishab, Bagi Non Muslim diarahkan ke Shodaqoh / Sumbangan.
” Hal ini memunculkan opini baru dikalangan ASN, Kurang lebih sekitar 14.000ribu ASN dilingkungan Pemerintah Kab. Bandung akan menerima resiko tersebut”.
Pasalnya, bagi ASN yang tidak melaksanakan hal tersebut ada Kesan diancam akan dipotong Gajih sebesar 30 %, Seperti halnya yang diutarakan beberapa sumber Bandungraya.net.
Menurut mereka, bahwa bilamana tidak melaksnakan Infaq sebesar Rp. 100.000 per PNS, akan kenakan sanksi potongan sebesar 30 Persen, ujarnya Sabtu 20 Februari 2022 lalu.
Dilansir dari bandungraya.net, sumber ini sangat tidak relevan dan tidak adil, padahal untuk melaksankan Ibadah itu harus keluar dari hati Nurani yang ikhlas dan Ridho.
Bagaimana, jadinya kalau Ibadah dipaksakan apakah pahala,,, jadi kami mohon pemerintah Kab. Bandung, untuk melakukan evaluasi dan mengkaji Ulang, sayang kalau ASN kab. Bandung ibadah harus dipaksa paksa, biarkan kami melaksnakan ibadah dengan ikhlas dan Ridho. (red)