BANJARAN | Kisruh penyaluran BPNT dan PKH di Kabupaten Bandung membuat anggota DPRI, Ir Anang Susanto M.Si turun langsung ke lapangan dan bersuara.
Menurut Anang Susanto, percepatan penyaluran bantuan sosial BPNT dan PKH terus dilakukan pemerintah melalui Kementrian Sosial. Ia berharap melalui bantuan ini diharapkan masyarakat akan lebih baik lagi kehidupannya.
“Percepatan penyaluran bantuan sosial BPNT dan PKH sebagai program yang di bidangi oleh kementrian sosial. Berupa Bantuan Langsung Tunai untuk tiga bulan sebesar Rp. 600 ribu, bantuan PKH dan Atensi seperti kursi roda,” Kata Anang Susanto kepada Wartawan di aula Kantor Kecamatan Banjaran, Senin (7/3/2022).
Munculnya sejumlah persoalan penyaluran BPNT, KPM digiring dan diintimadasi agar membelikan uang bantuannya ke BUMDES dengan nilai yang tidak sesuai dengan Rp 600 ribu.
“Ini ada semacam kebijakan oleh mentri langsung diberikan uang nya kepada KPM dan langsung diberikan kebebasan supaya si penerima itu bebas membeli kemana saja, bisa di warung sembako atau pasar tradisional tidak boleh di satu paketkan barangnya, itu yang kita harapkan jadi tidak lagi di tunjuk harus ke sana harus ke sini yang paling penting di garis bawahi bahwa uang itu harus bener-bener dibelanjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu untuk bahan pangan,” Ucap Anang Susanto.
Ditegaskan Anang Susanto, penerima bantuan jangan sampai salah kaprah, membelanjakan uang bantuan yang seharusnya untuk kebutuhan pangan, malah dipakai membayar bank emok, beli sepatu, baju. Hal itu kata Anang, tetunya menyalahi aturan dan ketika sudah menyalahi aturan KPM bisa kena sanksi berat, tidak menerima bantuan lagi.
Sementara itu perwakilan dari Dirjen Fakir Miskin Kemensos RI, Asep Sasa mengatakan, Kementrian Sosial hanya bisa berpesan penggunaan bantuan sesuai dengan kebutuhan. “Slahkan belanja dimana saja dan gunakan sesuai dengan kebutuhan. Dan saat ini kami akan menyerahkan beberapa bantuan secara langsung seperti Atensi kursi roda bantuan langsung tunai,” pungkasnya.