CIKANCUNG I Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Muspika Kecamatan Cikancung menggelar operasi peredaran minuman keras dan obat-obatan, Selasa (29/3/2022).
Dalam operasi tersebut berhasil diamankan minuman intisari sebanyak 23 botol, kristal 1 botol, Arak 1 botol, Anggur Merah 3 botol, serta botol minuman tak bermerk 3 botol.
Sementara kata Al Azhar, ribuan butir obat terlarang berhasil diamankan. “Diantaranya, jenis pil heximer 60×8 = 480 butir, trihex 15×10= 150 butir, Tramodol 39×10=390 butir, Double Y 24×8= 192 butir, Samcodin 35×10=350 butir, Acomethar 7×10=70 butir, dengan total mencapai 1.632 butir,” ungkapnya.
“Sekira pukuk 11.00 Wib kami mengadakan sidak ke sejumlah tempat yang diduga menjual minuman keras, namun rencana ini hampir gagal karena informasi razia bocor,” ungkap Kanit Pol PP Kecamatan Cikancung, Al-Azhar kepada kabandung.id, Selasa (29/3/2022).
Tak hanya itu, ditemukan juga jenis miras oplosan yang terbuat dari ciu yang dioplos dengan obat Kuku Bima dan Extrajose lalu dibungkus menggunakan plastik sebanyak 162 bungkus yang rencananya akan segera dimusnahkan.
Ia menghimbau jelang Ramadhan ini jangan sampai ada masyarakat yang terjerumus ke hal yang tidak baik, “mari kita perkuat keimanan dan ketakwaan kita dengan menjauhi larangannya,” ajak Al Azhar