CIKANCUNG | Bank BJB mulai mensosialisasikan program pinjaman dana bergulir yang dicanangkan Bupati Bandung, HM Dadang Supriatna beberapa waktu lalu. Seperti diketahui, guna memerangi Bank Emok Pemkab Bandung akan menggelontorkan pinjaman bergulir sebesar Rp 60 juta per RW. Begitupun yang terjadi di rumah Ketua RW 10 Kampung Sukaresmi Desa Cikancung (14/3/2022).
Hadir pula pada kesempatn tersebut para ketua RW dari Desa Ciluluk dan Desa Srirahayu Kecamatan Cikancung. Hadirnya para ketua RW tersebut diharapkan bisa menjadi jembatan informasi tentang penyaluran bantuan dana bergulir.
Bank BJB yang diwakili Gingin mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima pinjaman. Seperti halnya dikatakan RW 10 Desa Cikancung, Ayi Saepudin, bahwa dana bergulir dari Pemda di berikan kepada bank BJB sebagai bukti pemerintah membantu warga. Terutama bagi warga yang terkena imbas bank emok.
Kata Ayi Saepudin, Bank BJB sempat menginformasikan pinjaman pinjaman yang ada di Bank BJB, diantaranya Pinjaman Mesra dan Pinjaman memakai anggunan. Bagi masyarakat yang akan mengajukan pinkaman, berikut beberapa persyaratan yang harus disiapkan : foto Copy KK, Foto Copy KTP, SKU atau NIB, Surat Nikah, Pas foto dan yang terakhir Sekurang kurang nya sudah memiliki dan sedang menjalankan usaha selama 6 bulan.