SOREANG I Karut marut penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Tunai Non Tunai) hampir terjadi di seluruh desa di Kabupaten Bandung, Berbagai keluhan muncul dari KPM (Kelompok Penerima Manfaat), dari dugaan penggiringan oleh Ketua Apdesi Kabupaten hingga tudingan adanya tindakan intimidasi dari oknum aparat desa.
Seperti diketahui, dari rekaman video yang beredar di media sosial, salah seorang Pengurus Apdesi Kabupaten Bandung secara gamblang mengatakan, jika penyaluran BPNT di Ciparay KPM telah diarahkan belanja ke suplier atau e -warung belanja ke supier.
Begitu juga yang terjadi di Desa Neglasari Kecamatan Ibun, KPM yang telah menerima bantuan dihadang oleh sejumlah oknum aparat desa kemudian memintanya menukar uang bantuan sebesar Rp 600 ribu dengan sejumlah barang seperti apel, telor, ikan dan daging ayam. Menurut keluhan EM seorang KPM, nilai barang yang diterima seluruhnya harganya jauh dari angka Rp 600 ribu.
Hasil pantauan kabandung.id, hal serupa terjadi di Desa Cipedes Kecamatan Paseh, Desa Cipaku Kecamatan Paseh, Desa Majalaya Kecamatan Majalaya, Desa Sukamaju Kecamatan Majalaya serta desa-desa lainnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Camat Majalaya, Drs. Ika Nugraha mengatakan jika pihak Kecamatan tidak punya kewenangan apapun dalam penyaluran BPNT sebagaimana diatur oleh Permensos. Pihaknya hanya bisa menghimbaui agar dalam pelaksanaannya bisa dilaksanakan sesuai aturan yang ada. Kalaupun pihak desa mau menyediakan barang kebutuhan KPM melalui Bumdes, maka volume dan harga yang dibelanjakan garus senilai Rp. 600 ribu. “Harus sesuai volume dan nilainya, jika 600 ribu belanjanya yang barangnya harus senilai 600 ribu,” ujarnya, senin (1/3/2022).
Sementara, Ketua JAMPARING INSTITUT lembaga pemerhati kebijakan pemerintah H. Dadang Risdal Azis, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan turun tangan,” ucapnya kepada wartawan di Soreang, Selasa, (1/5/2022).
Daris menegaskan, dari runtutan temuan dan keluhan KPM, perlu adanya evaluasi yang komfrehensif dari Kemensos dan APH harus turun tangan untuk menindaklanjuti adanya indikasi pelanggaran hukum.
” Saya minta ada evaluasi secara maksimal, agar penyaluran seterusnya berjalan dengan tertib dan aman. Kalau ada indikasi melanggar hukum, APH harus turun tangan,” tegasnya.
Daris menjekaskan, Penyaluran Bansos BPNT, yang diubah menjadi tunai dan disalurkan PT Pos Indonesia tahap pertama. terindikasi banyak problem dan pertanyaan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) salah satunya terkait sistem pembelanjaan pangan. Sebagian besar KPM di setiap desa di Kabupaten Bandung, merasa ada dugaan intervensi agar berbelanja kepada e-warung dan supplier yang sudah ditentukan.
“Jadi APH harus melakukan pengecekan apa yang sebenarnya terjadi, jangan sampai program baik disalahgunakan oleh segelintir oknum,” pintanya.
Daris mengatakan, dari hasil pelaksanaan penyaluran BPNT tunai, pihaknya banyak menerima keluhan dari KPM. “Ada beberapa KPM yang menghubungi saya baik melalui inbox Facebook, DM Instagram dan melalui WhatsApp. Mereka mengeluh tentang sistem pembelanjaan setelah menerima bantuan yang disalurkan PT Pos,” katanya.
Padahal, sudah jelas melalui brosur yang tersebar Kemensos menegaskan, pembelanjaan pangan oleh KPM bisa dilakukan di warung mana saja.
Ia menerangkan, Kemensos hanya mengimbau para KPM untuk membelanjakan bantuan tersebut agar memenuhi kebutuhan pangan diantar karbohidrat, Protein Hewani, Protein Nabati dan Sumber Vitamin Mineral,” jelasnya.
Ditengah kebingungan masyarakat (KPM), Kata Risdal, muncul potongan video viral dari salah seorang kepala desa yang merupakan pengurus APDESI Kabupaten Bandung.
“Kepala Desa itu, Memberikan statemen penggiringan agar KPM membeli kepada Bumdes, e warung yang sudah disuplai oleh agen/grosir untuk kebutuhan 3 bulan,” tambahnya.
Sedangkan ada pendamping bansos TKSK dan Pendamping PKH, tugas mendampingi penyaluran sebagai kepanjangan tangan kemensos. “Tugas TKSK adalah terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program dan kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, ujarnya.
Lebih lanjut, Daris mengatakan, PT POS sebagai instansi yang ditunjuk untuk melaksanakan penyaluran bantuan tersebut seperti mengabaikan juknis skema penyaluran.
Dalam salah satu juknisnya petugas pos yang juga sebagai juru bayar datang mengantarkan bansos ke rumah KPM lalu melakukan verifikasi data berupa pencocokan NIK KTP dengan undangan yang diterima KPM,” katanya
Lalu pencocokan wajah menggunakan face recognition, memotret rumah KPM dan dilakukan geo tagg. Namun kenyataan di lapangan, PT Pos menyalurkan bantuan tersebut di balai desa atau gedung milik desa,” pungkasnya.