SOREANG | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Bandung 2021 mencapai Rp. 121,8 milyar, surplus sebesar Rp. 16,8 milyar atau sebanyak 116,09 persen, dari target awal yakni sebesar Rp. 105 milyar.
Sedangkan sampai 11 Maret 2022, pendapatan PBB Kabupaten Bandung sudah mencapai Rp. 14,8 milyar.
Meski begitu, Bupati Bandung Dadang Supriatna akan terus mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mereformasi penyerapan PBB, serta mendukung pihak kecamatan dan kelurahan untuk melaksanakan pemungutan pajak.
“Kami mengapresiasi kecamatan, desa dan kelurahan yang mendapat raihan pendapatan pajak tinggi. Kita patut acungkan jempol. Semoga bisa turut memotivasi kecamatan, desa dan kelurahan lainnya dalam meningkatkan perolehan pajaknya,” ucap bupati di sela Sosialisasi SOP Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Perdesaan dan Perkantoran di Sutan Raja Hotel, Soreang, Senin (21/3/2022).
Sementara guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Kang DS sapaan akrab bupati itu mengimbau perangkat daerah terkait untuk terus menciptakan terobosan baru. Salah satunya melalui pelayanan PBB secara online serta penambahan bank tempat pembayaran.
“Diperlukan inovasi atau terobosan yang bukan saja mampu meningkatkan kesadaran para wajib pajak, tetapi juga capaian target dan manfaatnya bagi pembangunan. Seperti kita tahu PBB masih menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan,” ucap Kang DS.
Melalui kegiatan tersebut, bupati berharap pemahaman masyarakat akan pentingnya pajak dapat terus meningkat.
“Kami berharap warga Kabupaten Bandung menjadi cerdas dan sadar akan hak dan kewajibannya. Di mana membayar pajak bukan lagi menjadi hal menakutkan, melainkan menjadi satu kebanggaan sebagai warga negara yang baik dan taat pajak,” pungkas bupati.
Sumber: Pemkab Bandung