IBUN| DPRD Provinsi Jawa Barat telah menyutujui Program Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. 9 Raperda dalam Propemperda yang disetujui terdiri dari 5 Ranperda usul gubernur dan 4 Ranperda usul prakarsa DPRD. Seperti disampikan Wakil Ketua Komisi IV DRPR Jawa Barat, Dr. Hj. Cucu Sugyati, SE, MM, kepada kabandung.id di Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Jum’at Sore (02/12/22).
Menurut Cucu Sugyati, pihak DPRD telah melakukan penelaahan dan pengkajian secara mendalam bersama Biro Hukum dan HAM, serta perangkat daerah pengusul, dan menghasilkan kesamaan pemahaman dalam penyusunan Propemperda tahun 2023. Dari pembahasan tersebut disepakati, Propemperda tahun 2023 akan disusun berdasarkan skala prioritas pembahasan yang mengacu pada urgensi dan kelengkapan persyaratan.
Berikut Ranperda-Ranperda usul Gubernur berdasarkan skala prioritas :
Skala Prioritas I : Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda Tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Skala Prioritas 2 : Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Karya Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar, Dan Majalengka Jabar.
Sementara Ranperda Usul Prakarsa DPRD. adalah sebagai berikut :
Skala Prioritas I : Raperda Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Provinsi Jawa Barat; Raperda Tentang Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Jawa Barat.
Skala Prioritas Ii : Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan di Provinsi Jawa Barat.