CIPARAY | DPRD Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan setelah sebelumnya telah berhasil membuat Perda tentang Perlindungan Anak Nomor 3 tahun 2021. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, DR Hj. Cucu Sugyati SE, MM, usai melaksanakan Sosialisasi Sketsa Kebangsaan Empat Pilar di Graha Raja Ayam Ciparay, Kamis (01/12/2022).
Menurut Hj Cucu Sugyati, kedua Perda tentang Perempuan maupun anak sangat penting untuk melindungi kaum perempuan dan anak. Selama kurun waktu tiga tahun dirinya menjabat anggota DPRD Jawa Barat, telah banyak Perda yang dilahirkan maupun direvisi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Hari ini kita sudah punya Perda No 3 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak, termasuk saya terlibat didalam penyusunannya. Diharapkan Perda Perlindungan Anak ini mampu menjawab keresahan-keresahan masyarakat tentang perlindungan anak. Minimal mampu melindungi hak dan kewajiban anak yang perlu dilindungi. Selebihnya kami berpikir bahwa kita memerlukan Perda tentang Perempuan karena Perlindungan Anak dan Perempuan ini satu hal yang tidak bisa dipisahkan,” ungkap Hj. Cucu Sugyati.
Atas dasar itulah, kata Hj Cucu Sugyati, atas inisiatif para anggota DPRD Perempuan Jawa Barat tengah mengkaji, merumuskan kemudian membuat Pansus Perda Perlindungan Perempuan. “Mudah-mudahan Perda Perempuan ini bisa selesai pada periode saya dan mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi perempuan bagaimana hak dan kewajiban perempuan bisa terlindungi,” harapnya.
Diakui Hj. Cucu Sugyati, Perda tentang Perempuan ini sudah cukup lama dibahas namun hingga saat ini masih dalam tahap proses penyusunan di Pansus. Karena menurutnya, Perda tentang Perempuan ini kompleks, banyak hal yang perlu diakomodir. “Kita berinisiatif membuat Perda Perlidungan Perempuan dengan harapan bahwa hak dan kewajiban perempuan itu bisa terjaga,” pungkas Hj Cucu Sugyati.