CIPARAY | Mantan Bupati Bandung, DR. H. Dadang Nasser, SH., S.Ip didaulat sejumlah tokoh untuk mencalonkan diri menjadi Anggota DPR RI. Hal ini disuarakan oleh para tokoh yang hadir lebih kurang 30 tokoh diajang silaturahim, belum lama ini di Majid Al-Karomah Ciparay, Jum’at (31/3/2023).
Sejumlah tokoh yang hadir meminta mantan Bupati Bandung DR. H. Dadang Nasser., SH., S.Ip untuk kembali manggung di kancah politik, karena dipandang masih memiliki potensi dan elektabilitas yang tinggi.
Seperti hal nya diungkapkan oleh Ustadz Mamat, menurutnya potensi yang dimiliki oleh kang DN masih tinggi, selain masih banyak kolega, sahabat, simpatisan juga masih menjadi panutan umat. “Sayang jika beliau cuman ngurus DKM saja, kami usung agar mencalonkan ke DPR RI, kami ingin putra daerah tetap berbakti untuk Negeri,” ungkapnya.
Ditambahkan Ustadz Iwan, putra daerah yang betul punya integritas serta loyalitas yang tinggi seperti kang DN harus kita usung, oleh karena itu pemilihan umum legislatif harus dilaksanakan secara terbuka karena jelas kami punya bakal calon yang diusung, sebab jika tertutup belum tentu selera kami sama dengan kebijakan partai.
“Ibarat kata pribahasa bukan beli kucing dalam karung, harus jelas, dan kalau tertutup itu kembali ke masa orde lama. Kenapa dulu didemo jika ini akan kembali dimuluskan, jangan jadi orang yang picik, dan jangan kebiri Demokrasi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama nampak hadir Advokat & Pengacara, H. Syahrial. Menurutnya, pihak nya akan mengajukan upaya agar pemilihan umum legilatif dilakukan secara terbuka. Lanjut Syahrial, terlebih saat ini langsung mendengarkan aspirasi suara para tokoh yang menginginkan pemilihan dilakukan secara terbuka, didaerah lain pun akan sama seperti ini. Sehingga kami berkeyakinan kalau pemilu harus tetap dilaksanakan secara terbuka. Karena jika dilakukan dengan cara tertutup masyarakat akan rugi besar, tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Menanggapi soal pemilu tertutup, kang DN menegaskan, jika pemilu dilaksanakan secara tertutup maka pihaknya akan mundur dari pencalonan karena hal itu dinilai sudah melanggar undang-undang pemilu.