Dra.Hj.Tia Fitriani anggota DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan sosialisasi Perda Nomer 1 tahun 2016 yang merupakan perubahan dari Perda nomor 12 tahun 2010 tentang sampah, di Aula Desa Alam Endah, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung (29/01/2024).
Dalam sambutanya, Kepala Desa Alam Endah, H.Awan Hermawan menjelaskan bahwa kedatangan Hj.Tia ke desanya dalam rangka mensosialisasikan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.
Sementara, Hj.Tia mengatakan sudah menjadi tugas seorang wakil rakyat untuk menyampaikan peraturan peraturan pemerintah yang wajib di ketahui wajib disosialisasikan kepada masyarakat. Selanjutnya Hj.Tia mensosialisasikan sebuah alat yang di bernama Tabung Estetik yang bisa mengolah sampah rumah tangga menjadi pupuk yang sangat berguna bagi berbagai macam tanaman.
Ia berjanji dalam waktu dekat akan melakukan pelatihan kepada ibu ibu rumah tangga untuk bisa membuat limbah minyak goreng (jelantah) menjadi sabun jeli.
“Peran serta masyarakat khususnya ibu rumah tangga dalam pengelolaan sampah harus terus di sosialisasikan supaya rasa saling menjaga kebersihan lingkungan bisa lebih ditingkatkan,” pungkasnya.