kabandung.id | Jelang Pemilu 14 Februari 2024, oknum yang mengaku petugas dari salah satu partai peserta pemilu mendatangi sejumlah rumah warga penerima bantuan untuk meminta jatah sebesar 30 pesen dari PIP (Program Indonesia Pintar) Aspirasi yang diterima warga. Seperti yang terjadi di salah satu rumah warga penerima PIP di Kampung Nengkelan, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Senin (5/02/2024) lalu.
Petugas partai berinisial, M saat berbincang dengan kabandung.id di salah satu rumah warga penerima PIP, mengaku ia hanya menjalankan perintah dari Ketua PAC Paseh. M mengaku hanya menjalankan kesepakatan antara orang tua siswa penerima bantuan dengan pihak partainya yang telah disosialisasikan sejak bulan Desember 2023 dengan mendatangi setiap rumah penerima bantuan. Saat itu M bersikukuh meminta hak partai sebesar 30 persen atau sebesar 15o ribu dari jumlah PIP sebesar 450 ribu yang diterima warga sebagai hasil kesepakatan dirinya dengan warga.
“Tinggal ini saja yang belum ngasih. Program ini program aspirasi dari partai dan aturan dari PAC pencairan dipotong 30%, saya hanya memenuhi perintah dari ketua PAC saja peruntukannya untuk apa saya kurang tau juga” Ungkap M
Lebih lanjut M menjelaskan sejumlah sekolah penerima bantuan PIP Aspirasi dari partainya, diantaranya SDN Sindangsari 05, SDN Kelepu, SMP KP plus 2 Paseh dan SMK Al Muhsinin. Ia mengaku mendapat tugas memungut sebesar 150 ribu dari seluruh siswa penerima bantuan di SDN Sindangsari 5, yakni sebanyak 93 siswa.
Sementara, Tatang orang tua penerima PIP Saat ditemui M di rumahnya bersikukuh tidak akan menyerahkan uang sebesar 150 ribu yang diminta M.
“Saya menghargai dan berterima kasih atas bantuan dari partai yang telah mengajukan PIP untuk siswa yang tidak menerima PIP reguler, tapi untuk pemotongan dana pencairan saya rasa itu hal yang tidak dapat saya pahami untuk apa dan atas dasar apa.” tegas Tatang.