kabandung.id |Mengawali masa tenang Panwascam Rancabali melaksanakan apel siaga persiapan masa hari tenang, Minggu (11/02/2024) di Kampung Strowberry Komplek Wisata Air Panas Walini, Desa Patengan Kecamatan Rancabali. Dihadiri unsur Panwascam, PKD, PTPS, Porkopimcam dan Perwakilan partai politik yang berada di Kecamatan Rancabali.
Pasal 1 angka 36 uu no 7 th 2017, menyebutkan bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu Pasal 278, ayat 1 ; bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara.
Ketua Panwascam Kecamatan Rancabali Asep Hasrat SH pada saat pelaksanaan apel siaga mengamanatkan, PKD dan PTPS melakukan patroli masa tenang dan berkoordinasi dengan pimpinan partai politik, relawan, simpatisan untuk tidak melakukan kampanye.
PKD dan PTPS melakukan pengawasan di media sosial, media cetak dan elektronik. PKD dan PTPS melakukan pengawasan terhadap lembaga survey yang melakukan jajak pendapat atau pengumuman hasil survey.
Pengawasan terhadap money politik atau pemberian materi lain oleh pelaksana, peserta atau tim kampanye.
Melarang pelaksana, peserta dan tim kampanye memasang APK
Menertibkan atau mencopot alat peraga kampanye.
APK yg didepan rumah/posko diminta ditertibkan oleh pemilik.
Panwascam rancabali sampai dengan hari kedua telah menertibkan 1.421 APK dan 3 billboard yang menggunakan skylift.
Lebih lanjut, Asep Hasrat SH berharap kepada semua elemen masyarakat agar bisa menjaga kondusifitas dan jangan tergiur dengan iming iming uang oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab.