kabandung.id | Sesuai dengan PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye ada hari tenang dimana seluruh peserta pemilu tidak boleh ada kegiatan kampanye tepatnya di tanggal 11,12,13 Februari 2024.
Diawali dengan koordinasi dan konsultasi kepada Bawaslu Kabupaten Bandung, Panwaslu diharuskan untuk koordinasi dengan Korkopimcan dan PPK Pameungpeuk. Hal tersebut guna terselenggaranya pemilu yang aman tentram tertib dan damai pada tahun 2024 sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Setelah Panwaslu melakukan koordinasi dengan Korkopimcan dan PPK Pameungpeuk, Panwaslu kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung mengadakan apel Pagi tanggal 11 Februari 2024. Dihadiri Korkopimcan dan Kepala Desa Rancatungku, H Asep Hendar bertempat di lapangan Desa Rancatungku.
Mengundang seluruh jajaran PKD yang berjumlah 6 PKD yang ada Di kecamatan Pameungpeuk dan juga PTPS yang berjumlah 252 PTPS. Setelah terlaksana Apel dilanjutkan dengan agenda penertiban APK yang sesuai titik yang ditentukan KPU Kab Bandung.
Apk-Apk yang ada di seluruh tempat baik itu di jalan utama maupun di jalan yang ada di 6 Desa se-Kecamatan Pameungpeuk, Kab. Bandung yang di laksanakan oleh Kanit PolPP, Dani Feroestiandi sebagai penyelenggara terlaksananya penertiban APK yang di dampingi juga oleh camat Pameungpeuk, H Agus Indar S.STP M.si .
Demi keamanan dan kenyamanan dihadiri juga oleh kapolsek Pameungpeuk kompol Imron Rosadi S.Ag juga Danramil Pameungpeuk tak lupa didampingi oleh PPK, diawasi juga oleh seluruh jajaran pengawas di tingkat kecamatan Panwaslu ditingkat desa PKD di tingkat TPS yaitu PTPS.
Dimulainya penertiban dibantu oleh
Danramil Pameungpeuk yakni Jam 08:30 WIB dan Selesai di jam 21:50 WIB dikarenakan masih banyak yang belum bisa di tertibkan oleh PolPP Panwas Kapolsek Danramil dan PPK juga dishub maka dihentikan dulu untuk tanggal 11 dan akan dilanjutkan besoknya tanggal 12 kurangnya armada dan personil di tingkat PoLPP.
Yang mengharuskan penertiban APK di Kecamatan pameungpeuk menjadi 3 hari, karena selain pengawasan, penertiban APK Panwaslu ditingkat desa PKD ditingkat TPS yaitu PTPS kecamatan Pameungpeuk, melakukan pengawasan kampanye yang dimana ketika semua jajaran sedang melakukan rapat dan evaluasi ada laporan dari PTPS bahwasannya ada yang berkampanye di desa rancatungku dan di awasi langsung oleh PTPS lalu PKD rancatungku melakukan penelusuran dibantu ole PKD desa Bojongkunci dan PKD Desa Rancamulya dikarenakan dalam waktu yang sama ada laporan dari masyarakat dan dari PTPS juga, ada kampanye masih di Desa Rancatungku namun berbeda RW atau lokasi yang mana langsung dilakukan penelusuran oleh Panwaslu di bantu oleh PKD Sukasari dan dilibatkan juga PTPS yang ada di wilayah.
Ketua Panwaslu Kec. Pameungpeuk:
Ivan Fitdriana
Anggota panwaslu Kec. Pameungpeuk:Saiful Fikri
Anggota Panwaslu Kec. Pameungpeuk:
Yuda Abdul Rozak .***(Dian .S)