Bapenda: Pemberian Insentif Pajak Terobosan Bupati Bandung Jaga Stabilitas Ekonomi Daerah dan Masyarakat

- Penulis Berita

Rabu, 22 Mei 2024 - 04:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabandung.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.

Penghapusan denda atas piutang pajak daerah tersebut, berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan. Erwan mengatakan, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda tersebut.

“Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak sesuai dengan peraturan Bupati Bandung nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah,” kata Erwan di Soreang Kabupaten Bandung, Rabu (15/5/2024).

Menurut Erwan, sesuai dengan regulasi tersebut, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

“Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023 dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung itu,” jelasnya.

Selain PBB-P2, lanjutnya, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 mendatang untuk jenis barang jasa tertentu.

“Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dihapuskan diantaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah,” jelasnya.

Erwan mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.

“Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung,” katanya.

Erwan menambahkan, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.

“Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup,” katanya.

Erwan menegaskan, sesuai dengan Perbup Bandung nomor 71 tahun 2024 batas waktu untuk penghapusan denda pajak berlaku hingga 30 Juni 2024 mendatang.

Kalau WP melakukan pembayaran di atas waktu itu, imbuhnya, penghapusan tentu tidak berlaku. Oleh karena itu, dia mengimbau untuk segera melakukan pembayaran agar mendapat insentif pajak.

“Segera bayar pajak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Perbup itu, pemberian insentif pajak merupakan terobosan Pak Bupati dalam menjaga stabilitas perekonomian masyarakat,” tuturnya.**

Berita Terkait

Bandung Bedas Expo 2025: Mendorong, Meningkatkan serta Ajang Promosi Bagi Para Pelaku UMKM
BRI Regional Office Bandung Salurkan Bantuan Paket Sembako Senilai Rp2,9 Miliar
*PLN Icon Plus Launching Studio Main Cama-cama di Jalan Braga Kota Bandung*
Wamen PU Gelar SPAM di Kabupaten Bandung Sangat di Butuhkan Masyarakat
Kang DS Berharap Groundbreaking SPAM Bandung Timur Bisa Memenuhi Kebutuhan 65.000-85.000 SR
Ekspose OPD di Bapenda, Bupati Bandung Soroti Pengembangan Digitalisasi Pajak Daerah
Camat Agus Rustandi Sebut di Kecamatan Ibun Tercatat 17 Perusahaan Sumber PAD
Ketua Fraksi PKB Tarya Witarsa Sebut Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg Meresahkan Masyarakat 

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:58

Gratis! Bupati Bandung Launching Percepatan Sertifikat Hak Atas Tanah Masjid dan Madrasah

Senin, 5 Mei 2025 - 09:44

Sukses Program 4 Tahun Terakhir, Bupati Bandung Optimistis Wujudkan “Bandung Lebih Bedas” di RPJMD 2025-2029

Selasa, 29 April 2025 - 00:14

Sidak Kantor Disdik Kecewakan Bupati Bandung, Waka III DPRD Kabupaten Bandung Dr. M. Akhiri Hailuki Sampaikan Ini!

Senin, 21 April 2025 - 09:36

Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Fokus Tingkatkan Kualitas SDM dan Pemerataan Infrastruktur

Rabu, 16 April 2025 - 01:49

Sambut Hari Jadi ke-384, Bupati/Wakil Bupati Bersama Forkopimda Ziarah ke Makam Para Mantan Bupati Bandung

Senin, 14 April 2025 - 06:49

Resmikan Koramil Baleendah, Bupati Bandung Siap Tambah Lagi di Tiga Kecamatan

Jumat, 11 April 2025 - 22:59

Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Selasa, 8 April 2025 - 04:43

Bersama Forkopimda, Bupati Kang DS Bertekad Terus Tingkatkan Inovasi Pertanian

Berita Terbaru