Kabandung id. | Yanto Erwanto, Ketua Apdesi Kecamatan Ibun Kabupaten Bandung berharap kepada para kepala desa yang mendapatkan anggaran hibah bonus produksi panas bumi dalam pemanfaatannya disesuaikan dengan hasil musyawarah desa (musdes) masing-masing dan peraturan Bupati Bandung.
Yanto menerangkan, bahwa hibah bonus produksi panas bumi adalah bantuan keuangan yang diberikan kepada pemerintah daerah penghasil panas bumi. Kemudian disalurkan ke desa-desa penghasil panas bumi untuk peningkatan pembangunan di daerah.
“Kemudian dari hasil bonus produksi panas bumi itu diperlihatkan kepada khalayak atau masyarakat, bahwa ini hasil pembangunan yang dianggarkan dari hibah bonus produksi panas bumi. Ini dalam upaya tata kelola keuangan yang baik di tingkat pemerintah desa, selain sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah desa,” tutur Yanto dalam keterangannya di Kecamatan Ibun, Sabtu (26/10/2024).
Yanto, yang juga Kepala Desa Dukuh Kecamatan Ibun ini mengatakan, dengan adanya anggaran dari bonus produksi panas bumi itu dapat meningkatkan pembangunan di desa-desa itu. Untuk itu, peningkatan pembangunan infrastruktur di desa tidak lagi mengandalkan anggaran dari dana desa (DD) yang sudah cukup banyak pos anggarannya.
“Dana dari DD itu mulai dimanfaatkan untuk anggaran BLT (Bantuan Langsung Tunai), ketahanan pangan, penanganan percepatan penurunan stunting dan lainnya,” tutur Yanto.
Kembali terhadap penggunaan anggaran dari bonus produksi panas bumi, ia mengungkapkan kalau misalkan anggaran sebesar Rp 1 miliar, itu bisa digunakan untuk peningkatan pembangunan fisik di desa-desa penghasil panas bumi.
“Sehingga dapat meningkatkan pembangunan fisik yang semakin banyak, khususnya di desa-desa di Kecamatan Ibun sebagai penghasil panas bumi terbesar di Indonesia,” tuturnya.
Menurutnya, bonus produksi itu tinggal pemanfaatannya, yang dikembalikan kepada hasil musyawarah desa (musdes).
Yanto juga berharap bonus produksi dari panas bumi itu bisa terus ditingkatkan, khususnya untuk daerah penghasil panas bumi.
“Tentunya dalam peningkatan anggaran itu disesuaikan dengan kemampuan dari perusahaan panas bumi itu sendiri. Apalagi Kecamatan Ibun sebagai daerah penghasil panas bumi terbesar di Indonesia, sehingga harus disesuaikan terkait penerimaan bonus produksi panas bumi dari Area Kamojang yang diterima melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa desa-desa yang ada di pinggiran Kabupaten Bandung masih banyak lokus pembangunan yang harus digarap, karena kondisi desa di pinggiran berbeda dengan desa yang ada di kawasan perkotaan.
Yanto juga mengatakan bahwa dalam tiga tahun terakhir ini, pembangunan fisik di desa-desa penghasil panas bumi, khususnya di Kecamatan Ibun sangat tertopang oleh hibah anggaran dari bonus panas bumi.
“Mengingat sebelumnya, kita hanya mengandalkan dari dana desa dan bantuan gubernur. Khusus dari bantuan gubernur untuk anggaran fisik hanya Rp 60 juta misalnya, sedangkan dana desa antara Rp 300 juta sampai Rp 400 juta. Sedangkan ADPD (Anggaran Dana Perimbangan Desa) sudah habis digunakan gaji atau insentif dari perangkat RT, RW sampai perangkat desa, termasuk BPD. Sekarang terbantu oleh anggaran bonus produksi panas bumi, setelah ada perhatian dari Bupati Bandung dalam tiga tahun terakhir ini,” tutur Yanto.
Diakuinya, dengan adanya hibah dari bonus produksi panas bumi itu sangat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat di daerah penghasil. Terutama dalam peningkatan pembangunan fisik.
Yanto juga kembali berharap bahwa pasca pelaksanaan Pilkada mendatang, bahwa pendapatan bonus produksi panas bumi di Kecamatan Ibun semakin disesuaikan lagi dengan kemampuan perusahaan sebagai pengelolaan panas bumi tersebut.
“Saya juga menghimbau kepada para kepala desa sebagai penerima hibah bonus produksi panas bumi di Kecamatan Ibun juga tolong ditampilkan penerimaan dan pemanfaatan dari bonus produksi panas bumi itu kepada masyarakat. Misalnya digunakan untuk pembangunan fisik dan lain sebagainya,” katanya.
Yanto mengatakan dalam proses penerimaan bonus produksi panas bumi itu, tentunya ada peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung.
“Tetapi desa sebagai penerima manfaat itu diberikan keleluasaan untuk mengelola pemanfaatan anggaran dari hibah bonus produksi panas bumi tersebut. Misalnya, di Desa Dukuh, melakukan upaya peningkatan kualitas jalan desa maupun gang di setiap RW. Semuanya di hotmix. Itu peningkatan pembangunan gang dari anggaran hibah bonus produksi panas bumi,” tuturnya.
“Termasuk jalan-jalan yang rusak di pedesaan diantisipasi melalui anggaran yang berasal dari bonus produksi panas bumi. Yaitu dengan dipasangnya prasasti, sebagai informasi kepada masyarakat dalam pemanfaatan anggaran dari bonus produksi panas bumi tersebut,” imbuhnya.**