kabandung.id | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung menghadiri Rapat Koordinasi Penataan Desa dengan tema “Transformasi Penataan Desa di Jawa Barat” yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Jawa Barat di Karawang selama 2 (dua) hari pada tanggal 15-16 November 2024.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 50 peserta termasuk para Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan para Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dari Kabupaten se-Jawa Barat, atau yang mewakili.
Rakor tersebut menekankan pentingnya inovasi yang disrupif bagi Desa untuk mewujudkan Good Village Governance.
Salah satu inovasi tersebut adalah berupa penyusunan SAKIP Desa yang mengakumulasi seluruh proses tahapan mulai dari perencanaan pembangunan desa, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data kinerja, pelaporan kinerja, serta evaluasi dan pembinaan kinerja.
Dengan demikian tata kelola pemerintahan desa menjadi berbasis kinerja dan berorientasi hasil.
Inovasi tersebut jika diterapkan di Kabupaten Bandung akan sejalan dengan RPJMD Kabupaten Bandung Tahun 2021 – 2026 yang disusun berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Bandung yang ditetapkan oleh Bupati Bandung, Dr. H. M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si.
Adapun Misi Kabupaten Bandung yang berkaitan dengan penerapan inovasi tersebut adalah Misi Keempat yaitu “Mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional, dan tata kehidupan masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai keagamaan.”
Tentunya jika inovasi ini akan diterapkan di Kabupaten masing-masing perlu mendapatkan dukungan dari seluruh Perangkat Daerah terkait di Kabupaten tersebut, demikian Karo Pemerintahan dan Otda menyimpulkan hasil Rakor tersebut.**