KPPS Desa Pantengan Dalam Pilkada Serentak Dilantik

- Penulis Berita

Kamis, 7 November 2024 - 04:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabandung.id | Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Tingkat Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung dilaksanakan di GOR Sabda Pawitra.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua PPK Kecamatan Rancabali, Kepala Desa Patengan, Babinkamtibmas Desa Patengan, PPS Desa Patengan dan Sekretariat PPS Desa Patengan, serta seluruh anggota KPPS yang berjumlah 184 yang nantinya akan bertugas di 12 TPS yang ada di Desa Patengan.

Asep Kurniadi selaku Kepala Desa Patengan berpesan, mengingat tugas KPPS adalah merupakan ujung tombaknya KPU dari proses demokrasi maka di harapkan bagi yang baru bertugas agar selalu bertanya kepada yang sudah senior supaya tidak ada kesalahan dalam pelaksanaanya.
Tidak lupa Asep Kurniadi juga berpesan agar para anggota KPPS selalu menjaga kesehatannya mengingat tugas KPPS sangat berat.

Pendi Eko Mardianto S.IP dalam sambutanya menyatakan bahwa seluruh anggota KPPS agar menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku.dan selalu bersikap sopan santun dalam melakukan tugasnya .

KPPS nantinya akan bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Penempatannya sesuai dengan TPS sesuai alamat di KTP. Sejumlah tugas yang harus dikerjakan sebagai berikut:

1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.
13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT.
15. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
16. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
17. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan.
Usai menjalankan tugas dan kewajiban sebagai KPPS, anggota ataupun ketua akan menerima gaji. Besarannya diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dengan pembagian sebagai berikut:
– Ketua: Rp 900.000 per orang
– Anggota: Rp 850.000 per orang
– Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang.

Apabila dalam menjalankan tugas terjadi musibah yang tak terduga seperti kecelakaan, luka berat hingga meninggal dunia akan diberikan santunan. Ini rincian lengkapnya:
– Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
– Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
– Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
– Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
– Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang.

Reporter : Ade Sochid

Berita Terkait

Peringai Hari Antikorupsi Sedunia, Ini Kata Bupati Dadang Supriatna
Bupati Dadang Supriatna Raih Penghargaan Bidang Lingkungan dari Pemprov Jabar
“Membangun Ibu Kota Nusantara: Proyek Transformasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia”
Yayasan Pondok Pesantren Sirojul Huda Dukung Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden
FPRB Kabupaten Bandung Gelar Musda III, Bupati Dadang Supriatna: Harus Selaras dan Sinergi Dengan BPBD
Desa Mekarmaju Kembangkan Sentra Produksi Pandai Besi
Kang DS : Mari Bersatu, Ulah Parasea, Pilkada Telah Selesai
Mobil Perpustakaan Keliling Kembali Hadir di Rembug Bedas Bupati Bandung

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:32

“Membangun Ibu Kota Nusantara: Proyek Transformasi Nasional untuk Masa Depan Indonesia”

Selasa, 10 Desember 2024 - 06:12

Yayasan Pondok Pesantren Sirojul Huda Dukung Gus Farkhan Gantikan Gus Miftah Jadi Utusan Khusus Presiden

Senin, 9 Desember 2024 - 05:28

Mobil Perpustakaan Keliling Kembali Hadir di Rembug Bedas Bupati Bandung

Senin, 9 Desember 2024 - 02:34

Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung Bersama Para Kader Partai Gelar Tasyakur Binni’mah

Minggu, 8 Desember 2024 - 05:26

Ini Analisis dan Prospek Cuaca Mingguan di Jawa Barat, BPBD: Termasuk di Kabupaten Bandun

Minggu, 8 Desember 2024 - 04:11

RORI Sub Chapter BanSel Laksanakan Ini

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:37

Kalak BPBD: Ingatkan Waspada Kesiapsiagaan Potensi Ancaman Gempa Bumi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:07

Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah

Berita Terbaru

Koni Gelar Rakerkab ri hadiri Oleh Kadispora Erwin

OLAHRAGA

Kadispora Kabupaten Bandung Minta Koni Lebih Baik Lagi

Selasa, 10 Des 2024 - 12:46