kabandung.id | Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tingkat Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung dilaksanakan di GOR Sabda Pawitra.
Hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua PPK Kecamatan Rancabali, Kepala Desa Patengan, Babinkamtibmas Desa Patengan, PPS Desa Patengan dan Sekretariat PPS Desa Patengan, serta seluruh anggota KPPS yang berjumlah 184 yang nantinya akan bertugas di 12 TPS yang ada di Desa Patengan.
Asep Kurniadi selaku Kepala Desa Patengan berpesan, mengingat tugas KPPS adalah merupakan ujung tombaknya KPU dari proses demokrasi maka di harapkan bagi yang baru bertugas agar selalu bertanya kepada yang sudah senior supaya tidak ada kesalahan dalam pelaksanaanya.
Tidak lupa Asep Kurniadi juga berpesan agar para anggota KPPS selalu menjaga kesehatannya mengingat tugas KPPS sangat berat.
Pendi Eko Mardianto S.IP dalam sambutanya menyatakan bahwa seluruh anggota KPPS agar menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku.dan selalu bersikap sopan santun dalam melakukan tugasnya .
KPPS nantinya akan bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Penempatannya sesuai dengan TPS sesuai alamat di KTP. Sejumlah tugas yang harus dikerjakan sebagai berikut:
1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.
13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT.
15. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
16. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
17. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan.
Usai menjalankan tugas dan kewajiban sebagai KPPS, anggota ataupun ketua akan menerima gaji. Besarannya diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dengan pembagian sebagai berikut:
– Ketua: Rp 900.000 per orang
– Anggota: Rp 850.000 per orang
– Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang.
Apabila dalam menjalankan tugas terjadi musibah yang tak terduga seperti kecelakaan, luka berat hingga meninggal dunia akan diberikan santunan. Ini rincian lengkapnya:
– Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
– Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
– Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
– Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
– Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang.
Reporter : Ade Sochid