KPPS Desa Pantengan Dalam Pilkada Serentak Dilantik

- Penulis Berita

Kamis, 7 November 2024 - 04:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabandung.id | Pelantikan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati  Tingkat Desa Patengan Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung dilaksanakan di GOR Sabda Pawitra.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Ketua PPK Kecamatan Rancabali, Kepala Desa Patengan, Babinkamtibmas Desa Patengan, PPS Desa Patengan dan Sekretariat PPS Desa Patengan, serta seluruh anggota KPPS yang berjumlah 184 yang nantinya akan bertugas di 12 TPS yang ada di Desa Patengan.

Asep Kurniadi selaku Kepala Desa Patengan berpesan, mengingat tugas KPPS adalah merupakan ujung tombaknya KPU dari proses demokrasi maka di harapkan bagi yang baru bertugas agar selalu bertanya kepada yang sudah senior supaya tidak ada kesalahan dalam pelaksanaanya.
Tidak lupa Asep Kurniadi juga berpesan agar para anggota KPPS selalu menjaga kesehatannya mengingat tugas KPPS sangat berat.

Pendi Eko Mardianto S.IP dalam sambutanya menyatakan bahwa seluruh anggota KPPS agar menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang berlaku.dan selalu bersikap sopan santun dalam melakukan tugasnya .

KPPS nantinya akan bertugas saat pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024. Penempatannya sesuai dengan TPS sesuai alamat di KTP. Sejumlah tugas yang harus dikerjakan sebagai berikut:

1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.
6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.
8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.
9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
12. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.
13. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.
14. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT.
15. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa.
16. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.
17. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan.
Usai menjalankan tugas dan kewajiban sebagai KPPS, anggota ataupun ketua akan menerima gaji. Besarannya diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 dengan pembagian sebagai berikut:
– Ketua: Rp 900.000 per orang
– Anggota: Rp 850.000 per orang
– Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang.

Apabila dalam menjalankan tugas terjadi musibah yang tak terduga seperti kecelakaan, luka berat hingga meninggal dunia akan diberikan santunan. Ini rincian lengkapnya:
– Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
– Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
– Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
– Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
– Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang.

Reporter : Ade Sochid

Berita Terkait

Gratis! Bupati Bandung Launching Percepatan Sertifikat Hak Atas Tanah Masjid dan Madrasah
Sukses Program 4 Tahun Terakhir, Bupati Bandung Optimistis Wujudkan “Bandung Lebih Bedas” di RPJMD 2025-2029
Desa Bojongkunci Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Tentang Penataan Desa
Sidak Kantor Disdik Kecewakan Bupati Bandung, Waka III DPRD Kabupaten Bandung Dr. M. Akhiri Hailuki Sampaikan Ini!
Munas VI Apkasi Digelar Akhir Mei, Bupati Bandung Dadang Supriatna Jadi Calon Kuat Ketua Umum
Desa Indragiri Gelar Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu RW dan Bunda Literasi RW
Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Fokus Tingkatkan Kualitas SDM dan Pemerataan Infrastruktur
HUT Kab Bandung ke-384, Kecamatan Rancabali Jadikan Bandung Bedas Nyaah Ka Indung Program Unggulan

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:58

Gratis! Bupati Bandung Launching Percepatan Sertifikat Hak Atas Tanah Masjid dan Madrasah

Senin, 5 Mei 2025 - 09:44

Sukses Program 4 Tahun Terakhir, Bupati Bandung Optimistis Wujudkan “Bandung Lebih Bedas” di RPJMD 2025-2029

Selasa, 29 April 2025 - 00:14

Sidak Kantor Disdik Kecewakan Bupati Bandung, Waka III DPRD Kabupaten Bandung Dr. M. Akhiri Hailuki Sampaikan Ini!

Senin, 21 April 2025 - 09:36

Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Fokus Tingkatkan Kualitas SDM dan Pemerataan Infrastruktur

Rabu, 16 April 2025 - 01:49

Sambut Hari Jadi ke-384, Bupati/Wakil Bupati Bersama Forkopimda Ziarah ke Makam Para Mantan Bupati Bandung

Senin, 14 April 2025 - 06:49

Resmikan Koramil Baleendah, Bupati Bandung Siap Tambah Lagi di Tiga Kecamatan

Jumat, 11 April 2025 - 22:59

Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang

Selasa, 8 April 2025 - 04:43

Bersama Forkopimda, Bupati Kang DS Bertekad Terus Tingkatkan Inovasi Pertanian

Berita Terbaru