Lagi, Kemkomdigi Takedown Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judol

- Penulis Berita

Kamis, 14 November 2024 - 23:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabandung id. | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali menutup (takedown) situs dan akun media sosial dengan jumlah pengikut yang besar karena tertaut dengan situs judi online (judol). Situs tersebut adalah http://wajibpilih.uk dan http://pinjamriel.web.

Sementara akun yang ditindak adalah platform instagram @madamgossip.official2 dengan pengikut sebanyak 133.000, @osb138 83 jumlah pengikut 4.000, dan @video.perang.brutal dengan jumlah pengikut 135.000. Secara keseluruhan pada Rabu (6/11/2024) Kementerian Komdigi telah melakukan penghapusan sebanyak 7.176 konten bermuatan judol. Langkah tersebut jadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memberantas perjudian daring.

“Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas konten perjudian online tanpa henti,” tegas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemkomdigi, Prabunindya Revta Revolusi, Rabu (6/11/2024) di Jakarta.

Menurut Prabu, Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berhasil mengintervensi perputaran dana perjudian daring. Terdapat penurunan perputaran dana dari triwulan I hingga III tahun 2024 mencapai Rp283 triliun.

Jika tidak dilakukan intervensi, perputaran dana perjudian diperkirakan dapat mencapai Rp981 triliun pada akhir tahun 2024.
“Hal ini menunjukkan bahwa satgas telah berhasil memotong angka perjudian daring hingga 40-50 persen,” ujar Prabu.

Prabu pun kembali mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 3 UU ITE, terdapat ancaman pidana bagi pihak yang sengaja mendistribusikan atau menyediakan akses terhadap informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

“Judi online mirip narkoba, dapat menyebabkan kecanduan. Orang yang terlibat akan terus dihantui rasa penasaran karena tidak pernah menang. Selain itu, perjudian dapat memicu stres, depresi, dan gangguan emosi, serta menyebabkan kesepian akibat dijauhi teman-teman,” ujar Prabu. (US/Taofiq Rauf)

Berita Terkait

Sarung Tenun Majalaya “Kota Dolar” Sudah Melegenda, Pemkab Bandung: Lakukan Apa
KPU Kabupaten Bandung Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub dan Pilbup 2024
Tahapan Pilkada Maju, Walau Kurang Sosialisasi
Bupati Bandung Ucapkan Selamat Ulang Tahun Telkom University
TP2DD Jawa Barat Ganjar Pemkab Bandung Terbaik ke-IV Pada Ajang Apresiasi Jawara Ekonomi Digital
Kopfa: Mari Kita Sayangi Anak Yatim Untuk Meraih Ridho Illahi
Penyertaan Modal Daerah Rp 200 Miliar Lebih ke PDAM Tirta Raharja, Bupati Dadang Supriatna: Untuk Peningkatan Layanan Kebutuhan Air Bersih
Camat Ibun Agus Rustandi : Masyarakat Kecamatan Ibun Partisipasi mencapai 82,19 Tertinggi se Kabupaten Bandung

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:09

KPU Kabupaten Bandung Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara, Begini Hasilnya

Rabu, 4 Desember 2024 - 13:57

Ketua SERASI, Ali Hamzah: Kami Siap Mengawal Kemenangan Paslon Dadang Supriatna – Ali Syakieb

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:41

Pemkab Bandung kembali menerima penghargaan dari Ombudsman Jawa Barat

Selasa, 3 Desember 2024 - 14:19

Sarung Tenun Majalaya “Kota Dolar” Sudah Melegenda, Pemkab Bandung: Lakukan Apa

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:40

KPU Kabupaten Bandung Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub dan Pilbup 2024

Senin, 2 Desember 2024 - 12:49

Bupati Bandung Ucapkan Selamat Ulang Tahun Telkom University

Senin, 2 Desember 2024 - 07:06

TP2DD Jawa Barat Ganjar Pemkab Bandung Terbaik ke-IV Pada Ajang Apresiasi Jawara Ekonomi Digital

Minggu, 1 Desember 2024 - 04:12

Kopfa: Mari Kita Sayangi Anak Yatim Untuk Meraih Ridho Illahi

Berita Terbaru