DPRD Bekerjasama Dengan Kejari Gelar Sosialisasi Perundang-undangan 

- Penulis Berita

Kamis, 19 Desember 2024 - 04:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

<strong>Kabandung id.</strong> | DPRD Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung berencana melaksanakan sosialisasi Perundang-Undangan di Hotel Arion Kota Bandung, Jumat (20/12/2024).

 

Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, termasuk diikuti H. Tarya Witarsa, S.Ag. Ia merupakan Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung.

 

Kegiatan sosialisasi ini dengan tema “Membangun masyarakat Kabupaten Bandung yang tangguh dan bebas dari judi online”.

 

Tarya juga turut menyerukan dan mengajak masyarakat di Kabupaten Bandung untuk menerangi judi online. Sebab, judi online merusak tatanan kehidupan masyarakat.

 

“Apalagi bertentangan dengan KUHP yaitu pasal 303 ayat 3 dijelaskan

judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih,” jelas Tarya dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

 

Perjudian itu dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan.

 

Untuk itu dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan. Untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara

menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

 

“Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu,” katanya.

 

Ditegaskan Tarya, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir.

 

“Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya,” katanya.

 

Tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah.

 

Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

 

Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah. (Akus)

Berita Terkait

Aspirasi Masyarakat, Mako Polsek Arjasari Mulai Dibangun
Pemdes Se-Kecamatan Rancabali Teken MoU dengan PCNU Terkait Asistensi Pengurusan Program TORA dan KHDPK
Bupati Akan Beri BPJS Ketenagakerjaan Buat Operator Motor Baca
*Pedagang Selesai Direlokasi, Pasar Ciparay Segera Groundbreaking*
Belum Ada Blangko KTP dari Pusat, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Solusi Pengganti KTP
Legislator Dadang Hermayana Dorong Program Stunting Menurun
Ketua DPRD Renie Rahayu Peluk Erat Anak-Anak Thalasemia di Majalaya 
PMI Kabupaten Bandung Rayakan Hari Relawan ke-20 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 07:34

Aspirasi Masyarakat, Mako Polsek Arjasari Mulai Dibangun

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:16

Pemdes Se-Kecamatan Rancabali Teken MoU dengan PCNU Terkait Asistensi Pengurusan Program TORA dan KHDPK

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59

*Pedagang Selesai Direlokasi, Pasar Ciparay Segera Groundbreaking*

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:10

Belum Ada Blangko KTP dari Pusat, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Solusi Pengganti KTP

Sabtu, 4 Januari 2025 - 01:23

Legislator Dadang Hermayana Dorong Program Stunting Menurun

Minggu, 29 Desember 2024 - 08:28

Ketua DPRD Renie Rahayu Peluk Erat Anak-Anak Thalasemia di Majalaya 

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:32

PMI Kabupaten Bandung Rayakan Hari Relawan ke-20 Tahun 2024

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:45

Libur Nataru: Siapkan Posko Siaga Darurat Bencana, BPBD Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat

Berita Terbaru