Kurang 24 Jam, Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Pandanwangi Cinunuk Ditangkap Polisi

- Penulis Berita

Selasa, 24 Desember 2024 - 10:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabandung.id | Kurang dari 24 jam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Pandanwangi, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi.

Dalam konferensi pers, Wakapolresta Bandung AKBP Hidayat menjelaskan bahwa insiden bermula ketika korban, seorang pengemudi ojol berinisial G, menjemput penumpang di wilayah Cimekar.

Saat dalam perjalanan bersama penumpang berinisial I, korban (driver ojol) dikejar oleh tiga pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.

“Para pelaku berusaha memepet korban. Namun, korban terus melaju hingga di kawasan Pandanwangi, Cinunuk, Kabupaten Bandung, korban akhirnya terjatuh,” ujar AKBP Hidayat, Selasa (24/12/2024).

“Akibatnya, baik G maupun penumpangnya, I, mengalami luka-luka,” sambungnya.

Korban I mengalami luka serius di kepala, tangan, dan kaki, dan saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sementara G mengalami luka ringan di sisi kiri tubuhnya. G kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileunyi.

Dari kejadian tersebut, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu S alias Odong (23) yang berperan sebagai pengendara motor yang mengejar korban.

Kemudian W alias Siwong yang melakukan penganiayaan terhadap korban dan AR alias Iyan (19) yang menarik korban ke pinggir jalan dan turut menganiaya menggunakan helm.

Motif pengeroyokan ini diduga karena para pelaku, dua di antaranya ojek pangkalan, merasa kesal dan emosi kepada korban yang melewati wilayah mereka.

AKBP Hidayat mengimbau kepada komunitas ojek online agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri jika menghadapi kejadian serupa dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***

Berita Terkait

Mewakili Bupati Bandung Camat Majalaya Lakukan Peletakan Batu Pertama Bale Bedas Thalasemia 
Bupati Berharap 2 Inovasi Bidang Pengawasan Pemkab Bandung Jadi Inspirasi Daerah Lain di Jawa Barat
Anniversary 7th Badega, Sekda Cakra Amiyana: Desa Jadi Pondasi Ekonomi Masyarakat dan Bangkitkan Daya Saing
Asep Syamsudin : Perda Pesantren Akan Memberikan Manfaat Besar
Peringati Hari Antikorupsi Sedunia, Ini Kata Bupati Dadang Supriatna
Bupati Dadang Supriatna Raih Penghargaan Bidang Lingkungan dari Pemprov Jabar
Desa Mekarmaju Kembangkan Sentra Produksi Pandai Besi
Kang DS : Mari Bersatu, Ulah Parasea, Pilkada Telah Selesai
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 07:34

Aspirasi Masyarakat, Mako Polsek Arjasari Mulai Dibangun

Jumat, 10 Januari 2025 - 00:16

Pemdes Se-Kecamatan Rancabali Teken MoU dengan PCNU Terkait Asistensi Pengurusan Program TORA dan KHDPK

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:59

*Pedagang Selesai Direlokasi, Pasar Ciparay Segera Groundbreaking*

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:10

Belum Ada Blangko KTP dari Pusat, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Solusi Pengganti KTP

Sabtu, 4 Januari 2025 - 01:23

Legislator Dadang Hermayana Dorong Program Stunting Menurun

Minggu, 29 Desember 2024 - 08:28

Ketua DPRD Renie Rahayu Peluk Erat Anak-Anak Thalasemia di Majalaya 

Kamis, 26 Desember 2024 - 08:32

PMI Kabupaten Bandung Rayakan Hari Relawan ke-20 Tahun 2024

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:45

Libur Nataru: Siapkan Posko Siaga Darurat Bencana, BPBD Sampaikan Imbauan Kepada Masyarakat

Berita Terbaru