KAB. BANDUNG – Camat Ibun Agus Rustandi melaksanakan langkah-langkah strategi untuk menggenjot peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung dengan sasaran wajib pajak di wilayah kerjanya.
“Alhamdulillah dari tiga wisata di Kecamatan ibun Kabupaten Bandung siap membayar pajak sesuai ketentuan,” kata Agus, Jumat (7/2/2025).
Camat Ibun bersama Tim Satgas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha Kabupaten Bandung terus melakukan upaya pendekatan kepada wajib pajak di wilayahnya.
Tak hanya itu, Agus Rustandi juga melakukan pendekatan kepada para pelaku usaha yang memiliki kegiatan berusaha tetapi belum memiliki izin.
“Untuk seluruh perusahaan yang belum berizin siap akan membuat izin sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Agus juga sempat menampung aspirasi dan harapan dari para pelaku usaha di Kecamatan Ibun.
“Para pengusaha berharap kepada Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) untuk merubah tata ruang yang tadinya hijau menjadi abu. (wilayah perindustrian),” ungkapnya.
Camat Agus mengatakan di wilayah Kecamatan Ibun ada 17 perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha wisata, restoran, cafe, grosir dan lainnya.
“Dari 17 perusahaan itu, di antaranya 5 perusahaan yang melakukan kegiatan berusaha siap menempuh proses perizinan,” katanya.
Menurutnya, dari sejumlah perusahaan yang menempuh proses perizinan itu, nantinya akan menjadi potensi pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Bandung.
Ia menyebutkan di Kecamatan Ibun pada tahun 2024 sebesar Rp 1,6 miliar dari potensi PAD. Berharap pada tahun 2025 bisa meningkat PAD-nya dari potensi pajak perusahaan yang mengurus proses perizinan.**