Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik 20 Februari 2025

- Penulis Berita

Selasa, 4 Februari 2025 - 23:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gugatan Sahrul-Gungun Ditolak, Pasangan Bedas Dilantik 20 Februari oleh Presiden Prabowo

Gugatan Sahrul-Gungun Ditolak, Pasangan Bedas Dilantik 20 Februari oleh Presiden Prabowo

KAB BANDUNG – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih Dadang Supriatna-Ali Syakieb resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangam Bedas ini akan dilantik pada 20 Februari 2025 di Istana Merdeka oleh Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu terungkap setelah MK menolak gugatan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung nomor urut 1, Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan.

Permohonan gugatan yang dilayangkan Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) oleh MK, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Bandung di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (4/2/2025) sore.

Dijelaskan Suhartoyo, putusan tersebut disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon karena dalil dan bukti-bukti yang diajukan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.

Hakim MK lainnya, Daniel P Foekh menyebut tiga dalil yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 2, penggunaan logo dan yang berkaitan dengan politik uang yang disampaikan tim Sahrul-Gungun Gunawan tidak memiliki bukti kuat.

“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar anggota hakim rapat pleno MK, Daniel Yusmic P Foekh.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktikan, karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan,” kata Daniel lagi.

Dengan ditolaknya gugatan Sahrul Gunawan atau putusan dismissal MK tersebut, berdasarkan pernyataan Mendagri Tito Karnavian sebelumnya, pelantikan serentak gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK dan dismissal, akan dilaksanakan Presiden RI, 20 Februari 2025.

Kang DS Ucapkan Terima Kasih

Terpisah, Bupati Bandung terpilih periode 2025-2030 Dadang Supriatna menyatakan rasa syukur karena MK mengabulkan eksepsi termohon serta menolak permohonan pemohon.

“Alhamdulillah pada hari ini, kami paslon nomor 2 sudah sah secara hukum berdasarkan Undang Undang ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung terpilih,” ujar Dadang Supriatna.

Bupati yang akrab disala Kang DS itu tak lupa menyampaikan terima kasih kepada istri dan anak-anaknya, keluarga besar, Ketua Tim Pemenangan Cucun Ahmad Syamsurijal, tim pemenangan, relawan dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

“Insya Allah setelah ini ada rapat pleno terbuka di KPU, dan akan digelar Paripurna, pemberitahuan pemberhentian Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Bupati/wakil Bupati terpilih,” ungkap Kang DS.

“Tentunya akan diproses langsung kepada Gubernur untuk mendapatkan pengesahan dan insya Allah pelantikan akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang oleh Presiden Prabowo,” tambah Kang DS yang ditemani wakilnya, Ali Syakieb. (**)

Berita Terkait

*Ditetapkan Jadi Bupati/Wabup Bandung oleh DPRD, Dadang Supriatna – Ali Syakieb Siap Ikuti Pembekalan Bersama Presiden* 
*KPU Kab Bandung Tetapkan Sebagai Bupati/Wabup Terpilih, Dadang Supriatna-Ali Syakieb Segera Tancap Gas 100 Hari Kerja, Setelah Dilantik 20 Februari*
Ketua DPRD Renie Rahayu Fauzi Ajak Semua Pihak Bergandengan Tangan Bangun Kabupaten Bandung yang lebih Bedas
*Bupati Bandung Terpilih Dadang Supriatna Bersyukur MK Tolak Gugatan Paslon 01*
Fantastis! Kang DS Gelontorkan Anggaran Rp 1 Triliun Untuk Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bandung
Keren! Komisi D Raih Juara Umum dan Piala Bergilir POR DPRD Kabupaten Bandung
Praniko dari Partai Gerinda Dukung Langkah Bupati Bandung Gali Potensi PAD
Bupati Bandung Beri Semangat, 200 Anak Yatim Piatu Terima Santunan dari Yayaszn Kober Peduli Yatim Piatu

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 04:28

Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Naskah Kuno Kabupaten Bandung 

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:39

Terima Audiensi Guru Honorer dan Penjaga Sekolah, Komisi D DPRD Dudi Mustopa: Kami Akan Memperjuangkannya Masuk PPPK

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:42

Ketua DPRD Renie Rahayu Fauzi: Kami Akan Memperjuangkan Guru Honorer Masuk PPPK

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:11

Sukseskan Program MBG, Dinas Pendidikan Gelar Evaluasi dan Penilaian Sertifikasi UKS

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:56

Kang Asray: “Berharap 2025, Tidak Ada Lagi Ijazah Tertahan di Sekolah, Sanjung Program Bupati Bandung Inovatif”

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:37

Asep Juarsa: Pembagian Ijazah Kepada Para Siswa Bentuk Kepedulian Nyata Bupati Bandung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:40

Anugerah Literasi Leksam Bedas Tingkat SMP/MTs Digelar di Kabupaten Bandung

Jumat, 27 Desember 2024 - 07:11

Pastikan Pelayanan Pendidikan Lebih Bedas, Bupati Bandung Lantik Kadisdik Definitif

Berita Terbaru