125 Desa Jadi Sasaran Sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa di Kabupaten Bandung

- Penulis Berita

Selasa, 4 Maret 2025 - 13:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPMD Gelar Sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa di 14 Desa Kabupaten Bandung

DPMD Gelar Sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa di 14 Desa Kabupaten Bandung

KAB. BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali melaksanakan sosialisasi arah kebijakan Bupati Bandung Dadang Supriatna tentang penataan desa terhadap para kepala desa di empat kecamatan Kabupaten Bandung, Selasa (4/2/2025).

Sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini terhadap 14 desa, yakni Desa Margahayu Selatan, Sayati, Sukamenak, dan Desa Margahayu Tengah Kecamatan Margahayu. Selain Desa Mekarrahayu, Rahayu, Lagadar, Nanjung dan Desa Margaasih Kecamatan Margaasih: Desa Cangkuang Kulon, Cangkuang Wetan dan Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot; Desa Bojongmalaka, dan Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.

Para peserta sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini dilaksanakan di Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Selasa (4/3/2025). Para pesertanya berasal dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD dan dua dusun di masing-masing.

Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Banjaran dengan melibatkan 16 desa di Kecamatan Banjaran, Cimaung dan Pangalengan Kabupaten Bandung.

Selain sosialisasi arah kebijakan penataan desa, juga sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Sosialisasi secara bertahap ini dengan sasaran 125 desa di Kabupaten Bandung. Melalui sosialisasi ini, DPMD mewacanakan pemekaran 127 desa di Kabupaten Bandung.

Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengungkapkan kajian penataan desa di Kabupaten Bandung tahun 2021 merupakan blueprint penataan desa di Kabupaten Bandung.

“Kajian tersebut memberikan gambaran dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah Kabupaten Bandung untuk melaksanakan penataan desa di Kabupaten Bandung,” kata Tata Irawan usai pelaksanaan sosialisasi, Selasa siang.

Ia menjelaskan kesimpulan hasil kajian tersebut, pertama kecamatan dengan kategori layak dimekarkan sebanyak 14 Kecamatan, sehingga potensi
jumlah kecamatan setelah dimekarkan sebanyak 45 Kecamatan.

“Desa dengan kategori layak dimekarkan sebanyak 127 desa, sehingga potensi jumlah desa
setelah dimekarkan sebanyak 397 desa. Kelurahan dengan kategori layak dimekarkan sebanyak 8 kelurahan, sehingga potensi jumlah
Kelurahan setelah dimekarkan sebanyak 18 kelurahan,” jelasnya.

Kepala DPMD turut menjelaskan urgensi pemekaran desa di Kabupaten Bandung. Yakni, kepadatan penduduk, luas wilayah yang besar, tingkat kesulitan geografis desa, kualitas pelayanan publik, perlu adanya peningkatan pengelolaan SDA dan potensi desa, peningkatan besaran bantuan pusat ke daerah.

Tata Irawan juga turut menjelaskan manfaat perubahan status desa menjadi kelurahan. Pertama, peningkatan pelayanan publik dan akses yang lebih mudah ke berbagai layanan publik.

Kedua, peningkatan pembangunan infrastruktur dengan alokasi anggaran yang lebih besar, dan pembangunan yang lebih terencana. Ketiga, pengembangan potensi ekonomi yang lebih besar dengan kecenderungan akses lebih baik ke pasar, modal dan sumber daya lainnya. Keempat, pengelolaan yang lebih baik terhadap pertumbuhan penduduk dan proses urbanisasi, serta lebih mudah terintegrasi dengan wilayah perkotaan, yang akan memudahkan akses masyarakat kelurahan ke berbagai fasilitas dan layanan yang tersedia di perkotaan.

“Urgensi perubahan status desa menjadi kelurahan. Pertama, peningkatan pelayanan publik, kedua peningkatan infrastruktur, ketiga pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Keempat, meredam konflik pra dan pasca pemilihan kepala desa, kelima menyelesaikan konflik perebutan potensi atau sumber daya desa,” jelasnya.

Menurutnya, persyaratan perubahan status desa menjadi kelurahan, yakni luas wilayah tidak berubah, jumlah penduduk paling sedikit 8.000 jiwa atau 1.600 KK untuk masing-masing desa induk dan desa baru.

“Sarana dan sarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan. Potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian,” katanya.

Dijelaskan, kondisi sosial masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa.

“Meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan. Akses transfortasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup banyak. Kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan. Batas usia desa paling sedikit lima tahun semenjak pembentukan,” katanya.*aku*

Berita Terkait

Warga Desa Cisaranten Cianjur Ucapkan Terima Kasih Kepada KDM
Dirut Engkus PT Bangun Niaga Perkasa Pembangunan Pasar Banjaran Dengan Konsep Terpadu Hadirkan Masjid Madinah BNP Sebagai Icon
Miris, Maman Dan Keluarga Harus Bertahan di Rumah yang Nyaris Ambruk
Bupati Dadang Supriatna Tinjau Lokasi Bencana Longsor di Desa Nagreg Kendan Kabupaten Bandung
Desa Bojongkunci Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Tentang Penataan Desa
Desa Indragiri Gelar Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu RW dan Bunda Literasi RW
HUT Kab Bandung ke-384, Kecamatan Rancabali Jadikan Bandung Bedas Nyaah Ka Indung Program Unggulan
Desa Rancamanyar Laksanakan Musdes Penataan Desa

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:48

Warga Desa Cisaranten Cianjur Ucapkan Terima Kasih Kepada KDM

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:44

Miris, Maman Dan Keluarga Harus Bertahan di Rumah yang Nyaris Ambruk

Senin, 19 Mei 2025 - 08:54

Bupati Dadang Supriatna Tinjau Lokasi Bencana Longsor di Desa Nagreg Kendan Kabupaten Bandung

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:31

Desa Bojongkunci Melaksanakan Musyawarah Desa Khusus Tentang Penataan Desa

Rabu, 23 April 2025 - 03:44

Desa Indragiri Gelar Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu RW dan Bunda Literasi RW

Senin, 21 April 2025 - 09:32

HUT Kab Bandung ke-384, Kecamatan Rancabali Jadikan Bandung Bedas Nyaah Ka Indung Program Unggulan

Rabu, 16 April 2025 - 10:05

Desa Rancamanyar Laksanakan Musdes Penataan Desa

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:05

H.Asep Syamsudin S,Ag Sosialisasikan Peraturan Daerah sekaligus Memberikan Santunan Kepada Puluhan Anak Yatim Piatu dan Lansia

Berita Terbaru

SOSIAL POLITIK

PELANTIKAN DAN PENGUKUHAN DPD ABPEDNAS PROVINSI JAWA BARAT

Kamis, 19 Jun 2025 - 03:27

Camat Majalaya Hadiri Undangan Ke SMK LPPM RI

PENDIDIKAN

Begini Pesan Camat Majalaya Buat Anak SMK

Selasa, 3 Jun 2025 - 04:44