kabandung.id |Desa Bojongkunci menggelar Musyawarah Desa (MusDes) untuk penataan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Acara ini dihadiri oleh Sekertaris Camat Bapak Iwan Ridwan,S.Ikom.M.A.P. sebagai pihak penting, termasuk para undangan , Pendamping Desa, , Kepala Desa beserta jajaran perangkat desa, BPD, serta lembaga kemasyarakatan desa, Ketua RT, Ketua RW, PKK, Posyandu, Karang Taruna, kegiatan musdes berlangsung di Aula Desa Bojongkunci Kecamatan Pameungpeuk, Jumat (2/05/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bojongkunci Dani Kusmawan menyampaikan bahwa pada Musdes ini tentang pemekaran Desa Bojongkunci, dalam pemekaran wilayah agar lebih maju dan pemerataan pembangunan.
Menurut Dani Kusmawan, dengan adanya dukungan dan menyetujui dari warga yang tersebar di 13 RW, Desa Bojongkunci itu, tentunya pemerintahan desa akan melewati proses tahapan penataan desa.Dengan dilaksanakannya musyawarah desa (MusDes) untuk mendapatkan persetujuan dan dukungan dari sejumlah unsur di lingkungan masyarakat Desa Bojongkunci ini untuk kemudian diajukan ke Pemkab Bandung melalui DPMD.
“Desa Bojongkunci sudah layak dimekarkan karena jumlah penduduknya sudah cukup padat . Sementara syarat jumlah penduduk untuk membentuk desa di Kabupaten Bandung minimal 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga,” katanya.
Selain jumlah penduduk, lanjut dia, faktor lain yang mendukung pemekaran Desa Bojongkunci luas wilayah sudah memenuhi syarat.
Dikatakan Dani Kusmawan, desa dengan wilayah yang luas sering mengalami ketimpangan pembangunan karena anggaran yang terbatas.
“Tujuan pemekaran Desa Bojongkunci ini untuk mempercepat pembangunan dan pemerataan pembangunan dalam suatu daerah baru,” ujar Dani Kusmawan.
Alhamdulillah, Acara Musyawarah Desa untuk ini berhasil dilaksanakan dengan lancar dan mencatatkan berbagai usulan serta aspirasi masyarakat yang akan menjadi dasar dalam Penataan Desa tahun mendatang dalam pembangunan dan pengembangan desa Bojongkunci,pungkas Kepala Desa Bojongkunci Dani Kusmawan**Leni Herliani