DPRD Jabar Berharap Ranperda Perlindungan Naker Bisa Menjamin Masa Depan Pekerja

- Penulis Berita

Rabu, 1 Februari 2023 - 22:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Karawang | Penyusunan Rancangan Peraturan Darah (Ranperda) tentang Peyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan masa depan pekerja di Jawa Barat, baik pekerja formal maupun informal melalui keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut karena tenaga kerja sangat berperan penting dalam pembangunan, sehingga harus dilindungi harkat dan martabatnya dengan upaya peningkatan kesejahteraan untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tenaga kerja. Bukan hanya pekerja formal, tapi juga informal.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Ihsanudin usai melakukan kunjungan kerja di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, Kamis (19/1/2023).

Ihsanudin menjelaskan, bahwa kedepan Ranperda ini akan menjadi Perda untuk menjamin kesejahteraan tenaga kerja di Provinsi Jawa Barat. Sehingga kemudian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat diharuskan menyelenggarakan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

“Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja dalam kepatuhan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”ucapnya

Ihsanudin melanjutkan, pekerja yang dinyatakan berhak memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di antaranya pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja buruh migran atau PMI.

“Para pekerja penerima upah sebagaimana dimaksud dalam ranperda ini berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan”katanaya.

Sedangkan lanjut Ihsanudin, pekerja bukan penerima upah atau yang disebut juga pekerja informal merupakan pekerja yang melakukan usaha secara mandiri berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian serta dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.

Ia pun menggaris bawahi, bahwa pekerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sedangkan Pekerja Migran Indonesia berhak menjadi peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua secara sukarela.

Ihsanudin menyebut, pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya, dan menyetorkannya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggung jawabnya kepada badan hukum penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”katanya.

“Raperda ini memuat aturan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan peserta magang, siswa kerja praktek, tenaga honorer, atau narapidana yang dipekerjakan dalam proses asimilasi pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.”tambahnya.

Pihaknya menginginkan, agar semua pekerja baik pekerja kantoran, buruh, petani, nelayan, penjual bakso, penjual kaki lima, dan lainnya, mendapat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan Perda ini nanti, kami bisa mendorong agar pelaku usaha memberikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerjanya,”ucapnya.

Lebih lanjut Ihsanudin menyatakan bahwa, peraturan daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial.

“Merujuk data dari Badan Pusat Statistik di 2021, dari sembilan juta lebih pekerja formal di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang telah tercover jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan”ucapnya

“Perda ini pun akan memberikan sanksi kepada Pemberi Kerja yang melakukan pelanggaran terhadap pemenuhan kepesertaan Pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan pelanggaran keberlanjutan pembayaran iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”tandasnya.

 

Humas DPRD Jabar, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa

Berita Terkait

Munas VI Apkasi Digelar Akhir Mei, Bupati Bandung Dadang Supriatna Jadi Calon Kuat Ketua Umum
Hari Jadi ke-384, Bupati Bandung Fokus Tingkatkan Kualitas SDM dan Pemerataan Infrastruktur
Sambut Hari Jadi ke-384, Bupati/Wakil Bupati Bersama Forkopimda Ziarah ke Makam Para Mantan Bupati Bandung
Resmikan Koramil Baleendah, Bupati Bandung Siap Tambah Lagi di Tiga Kecamatan
Antrean Samsat Membludak, Bupati Bandung Akan Tambah Tiga Lokasi Pembayaran Pajak di Soreang
Bersama Forkopimda, Bupati Kang DS Bertekad Terus Tingkatkan Inovasi Pertanian
Bupati Bandung: Perubahan Nama BPR Kerta Raharja agar Bisa Lebih Meyokong Pertumbuhan UMKM
Bazar Ramadhan 1446 H, Bupati Launching OPM Untuk Delapan Kecamatan

Berita Terkait

Rabu, 23 April 2025 - 03:44

Desa Indragiri Gelar Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu RW dan Bunda Literasi RW

Senin, 21 April 2025 - 09:32

HUT Kab Bandung ke-384, Kecamatan Rancabali Jadikan Bandung Bedas Nyaah Ka Indung Program Unggulan

Selasa, 25 Maret 2025 - 21:05

H.Asep Syamsudin S,Ag Sosialisasikan Peraturan Daerah sekaligus Memberikan Santunan Kepada Puluhan Anak Yatim Piatu dan Lansia

Rabu, 12 Maret 2025 - 21:30

Bupati Bandung Dadang Supriatna Jabat Ketua Umum Asosiasi Aliansi Kabupaten Kota Peduli Sanitasi

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:32

Ini Penjelasan Kadis PMD Tata Irawan Soal Wacana Pemekaran Desa di Kabupaten Bandung

Rabu, 12 Maret 2025 - 13:27

DPMD: Hasil Kajian 14 Kecamatan, 127 Desa, dan 8 Kelurahan di Kabupaten Bandung Layak Dimekarkan 

Senin, 10 Maret 2025 - 13:26

Di Cicalengka, Kadis PMD Tata Irawan Sampaikan Paparan Arah Kebijakan Penataan Desa

Senin, 10 Maret 2025 - 10:50

DPMD Tata Irawan: Sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa Dengan Sasaran Pemekaran Desa

Berita Terbaru