kabandung.id |Reses masa Sindang II tahun 2025 DPRD Kabupaten Bandung Dapil 7 yang meliputi 5 Kecamatan,diantaranya Pangalengan, Cimaung, Banjaran,Arjasari dan Pameungpeuk, Asep Yusuf Salim S. Pd.I,Fraksi Golkar di aula Yayasan Al-Barkah Desa Kiangroke Banjaran,Senin (10/3/25).
Anggota DPRD Kabupaten Bandung (Fraksi Golkar) Asep Salim S.Pd.I bertemu dengan konstintuen untuk menampung aspirasi dan masukan dari warga masyarakat yang hadir dalam acara reses,karena kegiatan ini adalah salah satu tugas anggota dewan,salah satunya untuk berdialog.
Ia ucapkan rasa terimakasih nya atas dukungan selama ini yang menjadikan sebagai anggota dewan,sehebat apapun manusia,tanpa campur tangan Alloh SWT maka tidak akan terjadi,ujar Asep di awal sambutan nya.
Asep Yusuf Salim menjelaskan setelah menjadi anggota dewan,dirinya lebih suka blusukan hampir di setiap hari jum’at,semata mata hanya ingin lebih dekat dengan masyarakat atau berinteraksi langsung mencari solusi dan lokasi yang menjadi ajuan masyarakat yang sesuai dengan skala prioritas di komisi B,agar pembangunan lima tahun kedepan dapat bermanfaat bagi masyarakat,ungkapnya.
Asep Yusuf Salim menyampaikan bahwa Kabupaten Bandung efesiensi anggaran sebagaimana inpres no 1 tahun 2025,karena memang masyarakat perlu tahu hal hal yang tidak diinginkan terhadap pemerintah.
Misalnya masalah bank emok yang semakin meresahkan masyarakat ,dalam artian mekanisme tata cara bayar angsuran,sekaligus bunga yang begitu tinggi hingga memberatkan masyarakat,dan mereka minta solusi bagaimana pemerintah dapat membatu.
Asep Yusuf Salim menjelaskan, kapasitas DPRD Kabupaten Bandung,kebetulan ini urusan simpan pinjam mitra komisinya ada di komisi B, kemudian BPR sebagai salahsatu BUMD yang ada di Kabupaten Bandung sempat mengucurkan dana sebesar Rp 70 M dari APBD Kabupaten Bandung agar lebih bersemangat bagaimana menghilangkan bank emok dan pinjol.
Saya berharap pemerataan pendanaan dan keadilan sehingga semua masyarakat bisa dapat, walaupun jumlahnya tidak banyak tetapi semua bisa merasakan.
Asep menegaskan,bilamana bank emok masuk ke daerah Cimaung,saya telah membuat kesepakatan bersama dengan Forkopincam,Desa,RW dan RT agar menolak adanya bang emok.
Jika regulasinya sudah benar benar sesuai sehingga menjadi legal,dan apabila pelaku UMKM terlibat ini juga butuh pendampingan dari dinas koperasi UMKM mana yang benar benar membutuhkan dan layak mendapatkan bantuan atau tidak.”pungkasnya.**Leni Herliani