MARGAHAYU I Kabandung.id. Prmitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kec. Margahayu Memaparkan Delapan (8) Metode Yang Harus diikuti Peserta Pemilu. Melalui program ini juga diharapkan tercipta pemahaman masyarakat akan pentingnya proses demokrasi.
“Esensi dalam pendidikan pemilih ini memberikan pemahaman tentang pentingnya pelaksanaan pemilu, selain mengetahui waktu pelaksanaan para kader harus dapat menciptakan kesadaran kepada masyarakat desa tentang pentingnya arti sebuah pemilu,” ujar Ketua (Divisi OSDM) Ahmad Ridwa didampingi Ketua (Divisi P3S),Fauzan Sholahudin, dan Ketua (Divisi HP2HM) Ratna kusumawati, dalam press conference di Sekretariat, Kp. Coblong Desa Sukamenak Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, kemarin.
Menurut Ridwan, Tahapan kampanye yang sedang berlangsung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 nanti, Panwascam Margahayu memaparkan 8 metode kampanye berdasarkan Pasal 26 PKPU No. 15 tahun 2023 yang meliputi :
1. Pertemuan terbatas,
2. Pertemuan tatap muka dan dialog,
3. Penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum,
4. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum,
5. Media sosial iklan media masa cetak, media masa elektronik dan internet,
6. Rapat umum,
7. Debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan
8. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang – undangan.
Meski demikian, Ridwan mengingatkan ajakan kepada masyarakat untuk paham pemilu didasari oleh peraturan perundangan yang ada. “Kami memiliki keyakinan, seluruh dari segala aspek maupun bidang akan lebih baik apabila dimulai dari suatu kerjasama dan kebersamaan,” tambahnya.
Ia berharap pada para peserta pemilu untuk ikuti aturan berkampanye yang telah di tetapkan dan diatur dalam PKPU 20 Tahun 2023 perubahan atas PKPU 15 Tahun 2023, seperti halnya menyampaikan Pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai tingkatan dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu dan aturan itu jelas sesuai pasal 14,18,21 Ayat 2c.
“kami Panwascam Margahayu akan selalu melaksanakan kegiatan pengawasan dan mengajak Masyarakat untuk menjadi mitra serta ikut berperan aktif dengan mencegah atau melaporkan bila mana mendapatkan dugaan pelanggaran tentunya pada setiap tahapan-tahapan pemilu,” harapnya.
Dengan beranggotakan 11 pengawas yang mengawasi wilayah kecamatan margahayu (desa sayati, desa sukamenak, desa margahayu selatan, desa margahayu tengah serta 1 kelurahan Sulaiman) dan diperbantukan 5 orang dari kesektariatan, semoga dapat mencapai kemaksimalan kinerja pengawasan. ( DRA ).