Kabandung id. |
Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB Acep Ana mengungkapkan bahwa program guru ngaji yang saat ini sedang berjalan di Kabupaten Bandung murni ide original hasil pemikiran Bupati Bandung Dadang Supriatna.
“Program guru ngaji ini selaras dengan keinginan Kang DS (Dadang Supriatna) yang ingin memuliakan ulama sebelum menjadi Bupati Bandung. Begitu dilantik jadi Bupati Bandung, Kang DS langsung merealisasikan program insentif guru ngaji dengan anggaran Rp 109 miliar per tahun,” kata Acep Ana dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Acep Ana menyebutkan bahwa kepemimpinan Kang DS di Kabupaten Bandung selama 3,4 tahun itu ada yang menarik, karena ada terobosan-terobosan dalam sektor keagamaan tersebut.
“Secara umum sebetulnya itu adalah merupakan kewenangan absolut pusat. Akan tetapi Kang DS ini sebagai Bupati Bandung betul-betul ingin ada keberpihakan APBD Kabupaten Bandung kepada guru ngaji secara riil,” ujarnya.
Artinya, kata Acep Ana, APBD ini betul-betul bisa dirasakan secara langsung oleh para guru ngaji itu sendiri. Ide ini bukan sesuatu yang biasa tapi luar biasa, dan tidak gampang direalisasi tapi Kang DS mampu mewujudkannya.
“Ide program guru ngaji ini, bukan sekedar ide brilian dari Kang DS, akan tetapi juga implementasi terhadap keberpihakan Kang DS melalui APBD Kabupaten Bandung dan tidak bertabrakan dengan Peraturan Perundang-undangan,” ungkapnya.
Untuk dipahami, Acep Ana menyebutkan, bahwa guru ngaji itu merupakan binaan dari Kementerian Agama RI. Urusan Kemenag dalam Undang-Undang No 23 tahun 2014 itu menjadi kewenangan absolut pemerintah pusat artinya perlu meramu bagaimana caranya ada keberpihakan pemda yang dipimpin Kang DS kepada guru ngaji.
“Saya yang ada di DPRD Kabupaten Bandung tahu betul terhadap bagaimana mengemas keinginan Kang DS yang luar biasa itu terhadap perhatian kepada guru ngaji. Kemudian implementasinya seperti apa, supaya tidak melanggar aturan Perundang-undangan,” ujarnya.
Akhirnya, kata dia, keinginan kuat dan ikhlas Kang DS itu dibahas di jajaran legislatif. Sebab setiap keinginan ajuan dari lembaga eksekutif itu harus mendapatkan persetujuan dari legislatif. Meski di DPRD itu beragam ide.
“Ketika kita berbicara, siapa sih yang tidak ada keberpihakan kepada guru ngaji. Ketika pertanyaan itu dimunculkan. Semuanya tidak ada yang bilang tidak. Dari situlah kita sama-sama meramu, ide besar Kang DS ini untuk implementatif di masyarakat bahwa APBD bisa dirasakan oleh guru ngaji dengan anggaran Rp 109 miliar per tahun,” tuturnya.
Ia menyebutkan, anggaran untuk guru ngaji itu sangat berpengaruh terhadap pos anggaran karena merupakan hal yang baru yang belum pernah dilakukan oleh bupati sebelumnya di Kabupaten Bandung.
“Walaupun pimpinan sebelumnya sama ada visi misinya tentang religius. Tetapi implementasinya tidak menyentuh guru ngaji langsung seperti yang dilakukan Kang DS sekarang ini,” ujarnya.
Ketika ada keberpihakan visi misi terhadap Bedas (Bangkit, Edukatif, Dinamis, Agamis dan Sejahtera). Di Bedas itu ada agamisnya, sehingga tidak hanya slogan saja.
“Akan tetapi itu harus implementatif dibawah kepemimpinan Kang DS. Belum lagi, kita sudah membentuk Perda Pesantren sebagai turunan dari Undang-Undang Pesantren,” sebutnya.
Ia mengatakan ketika ada perubahan anggaran, yaitu mencapai Rp 109 miliar untuk guru ngaji jelas ada kebijakan postur anggaran yang berubah dari sebelumnya sehingga perlu dilakukan adaptasi anggaran pula.
Acep Ana menegaskan bahwa program insentif guru ngaji merupakan ide original Kang DS terhadap keberpihakan kepada guru ngaji di Kabupaten Bandung.
“Yang saat ini di APBD 2024 itu, secara nominal anggaran digelontorkan sebesar Rp 109 miliar. Itu kurang lebih untuk 17.000 guru ngaji,” jelasnya.
Menurutnya, program prioritas Bupati Bandung Dadang Supriatna itu sangat luar biasa dan bisa dilanjutkan atau diteruskan terkait hal-hal yang baik tersebut.
Acep Ana menyebutkan, belum lagi Kang DS itu menggagas terhadap dana bergulir non permanen yang dititipkan di bank.
“Ini juga merupakan terobosan yang luar biasa bagi Kang DS dalam menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat,” katanya.
Menurutnya, jika melihat sejarah sebelumnya, anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah itu biasa habis. Biasanya begitu dana itu digulirkan selesai dan tidak kembali.
“Makanya, ide brilian Kang DS itu bagaimana menyelamatkan APBD, kemudian dana diupayakan untuk tetap bergulir supaya bisa dirasakan oleh semua masyarakat. Ini bukan sekedar dana bergulirnya, akan tetapi memang sudah dipikirkan matang oleh Kang DS. Bagaimana dana itu betul-betul bergulir dan bisa dirasakan bukan oleh sebagian masyarakat Kabupaten Bandung saja. Akan tetapi oleh semua karena dana ini bergulir,” ujarnya.
Acep Ana mengatakan anggaran ini betul-betul sudah disiapkan bagaimana menyelamatkan anggaran sebesar Rp 70 miliar itu, jika ada kemacetan jadi tanggung jawab bank.
“Jadi dana APBD itu aman. Ini sebuah terobosan yang luar biasa buat Kang DS,” katanya.
Ia mengatakan ide Kang DS dengan menitipkan anggaran di bank supaya aman. “Manfaatnya bisa dirasakan masyarakat, tapi APBD-nya tetap aman,” katanya.**