kabandung.id | Pemerintah Desa SE Kecamatan Rancabali dan Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU), menjalin kerjasama dalam pelestarian dan pemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan hidup yang tertuang dalam MoU/Nota Kesepahaman, di Aula Kecamatan Rancabali, Rabu (08/01/2025). MoU ini juga merupakan salah satu langkah percepatan realisasi re-distribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan , Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) dengan meningkatkan peran serta organisasi kemasyarakatan.
Acara penandatangan MoU tersebut di hadiri langsung oleh ketua PWNU Jawa Barat K.H.Juhadi Muhamad, Kadis LH Kabupaten Bandung Asep Kusuma S.Sos,M,SI mewakili Bupati Bandung, Kadis Pertanian Ir. Hj. Ningning Hendasah M,SI, Camat Rancabali, Kankan Taufik B.S,IP, Kepala Desa Se kecamatan Rancabali dan para tamu undangan lainya.
Dalam sambutanya, Ketua PWNU Jawa Barat K.H.Juhadi Muhamad mengatakan bahwa Penandatanganan MoU ini merupakan tindak lanjut dari silaturahmi PWNU Kab Bandung Dengan Pemerintah Kabupaten Bandung terkait program TORA. Kebih lanjut dirinya menjelaskan alasan dirinya memilih Kabupaten Bandung, karena Pemerintah Kabupaten Bandung sangat responsip terhadap Program TORA tersebut. Terutama Bapak Bupatinya. Semoga di Kabupaten Bandung tidak ada kendala dalam pengurusan Program TORA ini.
Bupati Bandung, DR.H.M. Dadang Supriatna S.IP dalam sambutanya yang di bacakan Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Asep Kusuma S.Sos M.SI mengatakan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi dan menyambut baik Kerjasama keluarga Besar nakhdiyin dengan Pemerintah Kabupaten Bandung hal ini di tandai dengan penandatangan MoU antara Pemerintah Desa Se kecamatan Rancabali Dengan PCNU dalam Pengurusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Lebih lanjut Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung mengatakan bahwa Konservasi dapat terus terjaga tanpa merusak lingkungan dan tentunya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat seputar hutan.
Kankan Taufik B.S.IP selaku camat Rancabali mengharapkan agar apa yang menjadi harapan masyarakat khususnya yang ada di wilayah perkebunan supaya mereka taraf hidupnya meningkat dan dapat menerima program RUTILAHU karena selama ini masyarakat yang ada di wilayah perkebunan tidak dapat menerima program RUTILAHU karena terkendala status rumah dan lahan yang masih menjadi milik PTPN. Lebih lanjut Kankan berharap semoga program TORA dan KHDPK ini dapat segera terealisasi.
Kontrutor : Ade S